JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil Kemenhub.
Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak ditemukan pungli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk memberantas pungli yang menurut dia telah mewabah di Kemenhub.
(Baca juga: Pantu Langsung OTT di Kemenhub, Jokowi Dinilai Ingin Tunjukkan Kompleksitas Pungli)
Mendapat laporan seperti itu, polisi membentuk tim Satgasus yang terdiri dari personel Mabes Polri dan personel Polda Metro Jaya.
Satgasus langsung melakukan pengintaian selama sepekan.
Hingga akhirnya, pada Selasa (11/10/2016) sore, tim melakukan OTT seorang PNS bernama Endang Sudarmono selaku Ahli Ukur Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub.
Ia tertangkap tangan tengah memungut pungli dari pihak swasta di lantai dasar Gedung Kemenhub untuk proses pengurusan permohonan surat ukur permanen.
Dari dalam tas Endang, Satgasus mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
Polisi juga menggeledah meja kerja Endang. Di situ, ditemukan uang tunai Rp 19,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil pungli.
Setelah tertangkap tangan, Endang buka suara. Ia mengaku biasanya mengumpulkan uang hasil pungli ke lantai 12 Gedung Kemenhub.
Mendengar ocehan Endang, polisi bergegas ke lantai 12 untuk menggeledah ruangan tersebut.
Hasil penggeledahan, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp 60 juta dan menemukan 8 buku tabungan yang jika diakumulasi isinya mencapai Rp 1 miliar di meja Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizy.
Pada saat yang bersamaan, tim satgas melakukan OTT di lantai 6, tepatnya di loket pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan.
Di sana, polisi menangkap petugas loket bernama Abdu Rosyid. Dari Abdu Rosyid, polisi menyita uang sebesar Rp 46 juta.