JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Yani, pegawai pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal dan Consultant didakwa menyuap dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni, Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Penyuapan dilakukan melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Suap tersebut diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili," ujar Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Jaksa, uang 28.000 dolar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Pada 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut.
Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS. Santoso kemudian menyarankan agar Raoul bertemu dengan Hakim Partahi.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakarta Pusat)
Namun, karena Partahi tidak ada di ruangannya, Raoul menemui Casmaya yang juga salah satu anggota Majelis Hakim, pada 13 April 2016.
Pada awal Juni 2016, Ahmad Yani yang merupakan karyawan Raoul diajak ke PN Jakarta Pusat, dan diperkenalkan dengan Santoso.
Ahmad Yani diminta untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkara yang sedang diurus. Kemudian, pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso dan menjanjikan akan memberikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim, apabila gugatan diputuskan ditolak.
Santoso juga dijanjikan bagian sebesar 3.000 dollar Singapura. Pada siang harinya, Raoul meminta Ahmad Yani untuk menegaskan kembali pengurusan perkara tersebut kepada Santoso.
Kemudian dijawab oleh Santoso bahwa pengaturan perkara sudah disepakati, dan menyampaikan hal tersebut kepada Hakim Casmaya.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui majelis hakim, yaitu Partahi dan Casmaya di ruang kerja hakim di PN Jakarta Pusat.
Pemberian uang