JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi atau judicial review, Selasa (11/10/2016), terkait keharusan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Pasal tersebut berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Di persidangan, Komisioner KPU Idha Budiarti menyampaikan bahwa Pasal 9 huruf a UU 10/2016 bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.
"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.
Ia menjelaskan, kemandirian dapat diartikan sebagai sikap yang terbebas dari intervensi oleh pihak manapun.
Terkait pelaksanaan pilkada, kemandirian ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam penetapan peraturan.
Menurut dia, jalannya RDP berlarut-larut.
"Banyak kepentingan agar KPU menindaklanjuti aturannya," kata Idha.
Ia mengatakan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan Pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.
"Kami merasa bagaimana KPU itu sangat dituntun," kata dia.
Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat.
"Kami memohon kepada yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut, menyatakan Pasal 9 huruf a UU 10/2016 sepanjang frasa dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat bertentangan denga Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat. Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," papar Idha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.