JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq menilai, usulan agar kriteria capres "orang Indonesia asli" merupakan kemunduran.
Usulan itu disampaikan Partai Persatuan Pembangunan yang menginginkan agar ketentuan presiden adalah "orang Indonesia asli" dimuat dalam amandemen UUD 1945.
Dengan ketentuan ini, WNI yang berdarah atau keturunan asing tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.
Menurut Maman, Indonesia justru menjadi negara besar karena menjunjung pluralitas.
"Memang kita ada yang asli Indonesia? Enggak ada. Yang penting dia orang Indonesia dan tentu dibuktikan paling tidak memiliki paspor Indonesia," kata Maman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Usulan mengenai capres "orang Indonesia asli" dinilainya tak perlu terlalu dibahas.
(Baca: Grace Natalie: Indonesia Asli Itu seperti Apa?)
Siapapun yang menjadi calon presiden, kata Maman, yang terpenting menunjukkan komitmennya sebagai orang Indonesia dan berkontribusi bagi negara.
"Saya melihat (di balik usulan ini) terlalu khawatir. Indonesia menjadi negara besar justru karena kita mengakomodir pluralitas," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
PPP sebelumnya mengusulkan agar dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.
Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
PPP ingin butir pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Gagasan tersebut tertuang dalam salah satu poin rekomendasi resmi Musyawarah Kerja Nasional I PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.