JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Pokri belum menyimpulkan adanya tindak pidana penistaan agama atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip salah satu ayat dalam kitab suci.
Polisi masih mencari video asli yang merekam pernyataan Ahok tersebut.
"Penyelidik akan mendalami video utuhnya seperti apa tayangan itu. Diunggahnya kapan, apakah diketahui atau tidak, kami telusuri," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Cuplikan video diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani. Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh.
Hal itu dikarenakan bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok.
Oleh karena itu polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.
"Di medsos kan macam-macam interpretasinya. Apakah benar kondisinya seperti itu. Kami harap interpretaai yang tidak didasarkan fakta yang jelas, tidak memicu masalah yg mengarah pada konflik sosial," kata Boy.
"Jangan terburu-buru dulu, polisi yang akan melakukan pembuktian itu," lanjut dia.
Polisi juga akan mendatangkan ahli agama dan Majelis Ulama Indonesia untuk menilai konten penistaan agama itu.
Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok. Seluruh laporan akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Ahok sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. (Baca: Ahok Minta Maaf kepada Umat Islam)
Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.