Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Cita-cita Pilkada Damai dan Potensi Konflik yang Mengiringinya

Kompas.com - 10/10/2016, 17:13 WIB
advertorial

Penulis

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momen demokrasi besar bagi masyarakat Indonesia. Animo masyarakat tidak hanya untuk menimbang-nimbang, menjagokan, dan akhirnya memilih calon pemimpin daerah yang ideal. Di balik itu, ada cita-cita untuk mewujudkan Pilkada yang damai.

Mampukah Indonesia mewujudkan Pilkada damai? Pimpinan Fraksi Parti Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Lukman Edy menyatakan berbagai konflik berpotensi terjadi pada Pilkada di berbagai daerah. Ia menekankan, konflik pada Pilkada itu berpotensi terjadi di semua daerah, bukan di pemilihan gubernur DKI Jakarta saja.

Hal tersebut ia nyatakan dalam diskusi interaktif bersama wartawan dengan tema Pilkada Damai dalam Bingkai NKRI di Media Center Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Menurut Lukman, masih ada hal yang berpotensi memicu konflik pada Pilkada. Hal itu adalah perbedaan suku, agama, dan ras.

Lukman melihat upaya berbagai komponen masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya isu-isu SARA pada Pilkada cukup baik. Namun, ia menilai realitanya hal itu masih terjadi dan potensi konflik ke arah itu pun masih ada.

“Harus diwaspasdai juga bahwa Pilkada di daerah lain juga sangat berpotensi konflik jika tidak diwaspadai sejak dini," tutur Lukman.

Dalam diskusi ini, peneliti Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menyatakan, konflik pada Pilkada juga dapat terjadi bila tidak ada netralitas dan independensi dari penyelenggara. Ia mengungkapkan, dengan prinsip demokrasi, Pilkada akan berjalan damai.

“Kalau ada KPU atau KPUD yang tidak independen, sangat besar kemungkinan terjadinya konflik di Pilkada tersebut,” tutur Hanta.

Lukman menuturkan, potensi-potensi konflik dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam regulasi Pilkada. Menurutnya kemungkinan-kemungkinan tersebut harus diantisipasi secara jeli. Contohnya, untuk kemungkinan adanya konflik menyangkut SARA dalam Pilkada sudah diatur pada pasal 66 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni ketika kampanye pasangan calon dilirang menghina seseorang terkait agama, suku, ras, dan antaragolongannya. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan pasangan calon kepala daerah dihukum pidana atau denda.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com