JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengungkap hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
"Kami mendesak Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat," kata Haris dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2016).
Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah didaftarkan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Suciwati, istri almarhum Munir, pada 27 April 2016 lalu.
Pihak termohon dalam sengketa informasi itu adalah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.
Hingga saat ini, persidangan di KIP telah enam kali digelar. Namun, Kemensesneg tetap menyatakan tidak memiliki dan tidak mengetahui lembaga yang menyimpan dokumen hasil penyelidikan TPF.
Haris menuturkan, ketidaktahuan Kemensesneg menyalahi perannya sebagai lembaga negara yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, serta keterangan tertulis mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dokumen hasil penyelidikan TPF pada 24 Juni 2005 lalu.
"Presiden SBY telah secara resmi menerima dokumen TPF Munir pada 24 Juni 2005 di Istana Negara didampingi oleh Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Jubir Presiden Andi Mallarangeng, Menko Polhukam, Kapolri, dan Kepala BIN," ucap Haris.
Haris menyebutkan, berdasarkan keterangan Usman dan keterangan tertulis Sudi, SBY mendistribusikan dokumen TPF kepada pejabat-pejabat terkait.
"Dengan sudah terbuktinya penyerahan dokumen TPF Munir kepada Presiden, maka tidak ada lagi alasan bagi Presiden RI menunda kewajibannya mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat yang hingga kini telah tertunda selama 12 tahun," ujar Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.