Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: UU Menjamin Keserentakan Pelaksanaan Pilkada

Kompas.com - 07/10/2016, 23:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belajar dari pengalaman sebelumnya, Komisi II DPR berupaya memastikan agar Pilkada 2017 berlangsung serentak di 101 daerah.

Pada 2015, ada pilkada yang ditunda. Semisal di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Penundaan itu muncul akibat adanya gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga atas keberatan pencoretan kepesertaannya oleh KPU Pematangsiantar.

(Baca: Pilkada Ditunda, Wali Kota Pematangsiantar Kumpulkan Camat Tengah Malam)

Karena itu berbagai upaya disesuaikan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, agar Pilkada 2017 dapat berlangsung serentak.

Anggota Komisi II Arteria Dahlan menyatakan Pilkada 2017 tetap bisa berlangsung serentak meski nantinya muncul banyak gugatan dari pasangan calon sebelum memasuki masa pemungutan suara.

Hal itu mengacu pada Pasal 154 ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut: "Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara."

Menurut Arteria dengan adanya aturan tersebut maka pasangan calon yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum masa pemungutan suara pun, tetap bisa melanjutkan untuk dipilih.

Sebab sesuai Pasal 154 ayat 12, putusan MA bisa diabaikan bila keluar dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi tetap bisa berlanjut tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dibuat KPU itu, bisa serentak jadinya," kata Arteria dalam rapat penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Biasanya gugatan yang masuk ke Bawaslu nanti terkait adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim suksesnya.

Meski demikian, menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penerapan Pasal 154 ayat 12 membutuhkan peraturan tambahan di PerBawaslu.

Muhammad menyatakan Undang-Undang Pilkada mengatur bila putusan MA bisa diabaikan jika keluar dalam rentang waktu yang tidak sesuai.

Jika terjadi hal itu maka yang harus dilakukan ialah kembali ke putusan awal Bawaslu sebelum digugat ke MA.

"Namun perlu dipikirkan juga bila putusan Bawaslu menyatakan tidak bersalah lantas pihak penggugat membawanya hingga ke MA dan putusan MA menyatakan bersalah, ini penyikapannya harus seperti apa," kata Muhammad.

"Terlebih kalau tergugat dinyatakan melakukan politik uang oleh MA, apa iya tetap diabaikan putusan MA itu, ini masih harus dibahas lagi," lanjut Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com