JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Andreas Hugo Pareira mengatakan, pengeditan video yang kemudian menayangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyitir ayat Al Quran bisa masuk ke dalam pasal kampanye hitam.
Menurut Andreas pengeditan video tersebut telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
"Aslinya kan tidak begitu dan tidak ada maksud sama sekali dari Pak Ahok untuk menistakan kitab suci," kata Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2016).
Andreas menambahkan, tim pemenangan Ahok-Djarot tentu akan menyikapi hal tersebut secara bijak.
Meski demikian, saat ini Ahok telah dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Pastinya tim akan bertindak. Kami dari PDI-P menyerahkan semuanya ke tim," kata Andreas.
Ahok dituding melecehkan agama dengan mengutip ayat Al Quran saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat itu dia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ucapan ini dianggap beberapa pihak sebagai penistaan agama. Namun, Ahok tidak merasa demikian.
Ahok malah balik menuding penyebaran video hasil edit itu sebagai bentuk penyebaran kebencian. (Baca: Ahok Bantah Menghina Kitab Suci)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.