JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Irman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Memi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Selain Irman, KPK juga memanggil Kepala Driver Bulog Sumbar, Benhur Ngkaime.
Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang Rp 100 juta kepada Irman.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.