Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Perintahkan Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus SP3 Karhutla

Kompas.com - 03/10/2016, 16:02 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Polri segera melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian penanganan kasus 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan, gelar perkara khusus harus segera dilakukan karena tak adanya keberanian kepolisian menganulir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau.

"Ini penting dilakukan sebab Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri tidak punya keberanian menganulir SP3 yang dihentikan Polda Riau," ujar Woro dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut Woro, gelar perkara khusus dapat segera dilakukan mengingat syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Adapun syarat tersebut, yakni telah menjadi perhatian publik secara luas dan berdampak masif kepada masyarakat.

"Kebakaran hutan dan lahan telah memenuhi syarat itu," ucap Woro.

Kendati demikian, gelar perkara khusus hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan khusus dari presiden, menteri dalam negeri, atau gubernur.

Ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Atas dasar itu, Woro pun meminta Jokowi untuk memberikan persetujuan tersebut agar masalah kebakaran hutan dan lahan dapat segera diselesaikan.

Ini juga dilakukan agar pemerintah menepati janjinya untuk menindak tegas para pembakar hutan dan lahan.

"Ketegasan dengan korporasi masih banyak hambatannya. Presiden semestinya sudah harus campur tangan untuk kemudian memerintahkan gelar perkara khusus. Hal ini juga menjadi penting untuk memberikan rasa keadilan," tutur Woro.

Selain itu, Woro juga meminta Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhulta) Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi gelar perkara khusus.

Ini dilakukan agar memperkuat usul masyarakat sipil yang meminta dibukanya gelar perkara khusus.

"Dorongan lain, kita ingin rekomendasi Panja DPR meminta gelar perkara. Karena kasus SP3 ini harus dikuliti karena banyak kejanggalan," ucap Woro.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com