Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo: Di Internal Demokrat Sudah Beredar "Petisi Pemecatan Ruhut"

Kompas.com - 29/09/2016, 10:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, mayoritas pengurus Demokrat sudah gerah dengan sikap Ketua DPP Demokrat Ruhut Sitompul.

Menurut dia, hampir semua pengurus Demokrat ingin Ruhut dipecat dari partai.

"Sudah sangat keterlaluan ini. Bahkan di internal Whatsapp Group Partai Demorkat sudah beredar 'Petisi Pemecatan Ruhut' yang diamini oleh mostly anggota Partai Demokrat," kata Roy Suryo, saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).

Roy mengatakan, kader Demokrat tidak hanya mempermasalahkan sikap Ruhut yang berseberangan dengan partai dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mereka juga terganggu dengan pernyataan Ruhut di media yang menyerang pengurus Demokrat.

(Baca: Ruhut Sitompul: Kenapa Enggak Berani Pecat Aku?)

Terakhir, Ruhut juga menyerang Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Mulai dari Bu Nurhayati, Pak Amir, Pak Syarief, saya, sekarang mas Ibas. Sudah sangat keterlaluan," kata dia.

Meski ada dorongan besar agar Ruhut dipecat, namun Roy Suryo menegaskan bahwa Demokrat akan tetap bekerja sesuai mekanisme yang ada.

Menurut dia, saat ini Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Demokrat tengah bekerja untuk melakukan penegakan disiplin terhadap Ruhut.

"Insya Allah sudah akan segera ditentukan sanksinya," kata dia.

Ruhut siap dipecat

Ruhut Sitompul sebelumnya mengingatkan sejumlah kader Demokrat agar tak sembarangan bicara, menganjurkan agar ia mundur dari partai.

Partai Demokrat, kata dia, adalah milik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan milik kader-kader tertentu.

(Baca: Ibas Persilakan Kader Demokrat Mundur jika Tak Dukung Agus-Sylviana)

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com