JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sumbangto, menilai La Nyalla Mattalitti melanggar aturan jika meminjam dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Menurut Sumbangto, dana hibah hanya dapat digunakan untuk keperluan bantuan sosial.
Hal tersebut dikatakan Sumbangto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016). Sumbangto menjadi saksi bagi terdakwa La Nyalla Mattalitti.
"Dana hibah tidak boleh untuk keperluan lain," ujar Sumbangto kepada jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan, La Nyalla melakukan salah satu tindak pidana pada tahun 2012. Saat itu, Pemprov Jatim menganggarkan uang untuk dana hibah kepada Kadin Jatim sebesar Rp 10 miliar.
Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.
(Baca: Hakim Putuskan Sidang La Nyalla Tetap Dilanjutkan)
Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah, serta bussiness development center.
Namun, La Nyalla diduga menyelewengkan dana itu. Dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dana sebesar Rp 5.359.479.150 digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama La Nyalla.
Secara resmi, La Nyalla membeli saham Bank Jatim itu pada tanggal 11 Juli 2012. Namun, medio 2 April-23 Februari 2015, La Nyalla menjual saham itu dan mendapatkan keuntungan darinya.
Untuk menutupi hal tersebut, La Nyalla membuat surat pengakuan utang kepada Kadin Jatim. Namun, surat tersebut diduga tidak benar karena materai yang digunakan baru dikeluarkan pada tahun 2014, sedangkan surat utang dibuat pada 2012.