JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Berliana Kartakusuma mengatakan, perlu ada kajian mendalam terkait usulan Pemerintah bahwa parpol yang tak mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di 2019 tidak akan bisa mengikuti pemilu berikutnya.
Alasannya, pemilihan presiden 2019 merupakan yang pertama kalinya digelar serentak bersama pemilu legislatif. Sehingga formulasi sanksi bagi parpol masih harus dirumuskan.
"Hanura berharap parpol terbuka menerima saran atau pendapat masyarakat terutama bagi konteks reward and punishment yang tidak mengusulkan (capres). Apakah langsung sekeras itu atau tidak," kata Berliana saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Adapun Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan, partai politik wajib memberikan kontribusi untuk kepentingan nasional, salah satunya melalui pemilu.
Ketika ada partai yang enggan mencalonkan atau mendukung pasangan calon tertentu pada pemilu presiden, maka sikap tersebut patut dipertanyakan.
"Kalau kami akan tetap mencalonkan, apakah sendiri atau berkoalisi dengan partai lain," tutur Nurdin.
"Kan lucu kalau satu parpol tidak ikut mendukung pencalonan presiden. Kalau tidak ikut agak sedikit kurang pas," sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR.
(Baca: Pemerintah Ingin Parpol yang Tak Ajukan Capres Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya)
Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal.
Salah satunya adalah pada Pasal 203 ayat (5) yang mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.