Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita Aset Rp 25,9 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Peredaran Narkoba

Kompas.com - 28/09/2016, 12:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25,956 miliar.

Aset itu disita dari lima orang tersangka yang diduga bagian dari tiga jaringan sindikat Narkoba yang telah diamankan BNN beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN mengamankan tersangka berinisial Piter Chandra (PC) di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, Rabu (3/8/2016).

"PC diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 Kg yang disembunyikan dalam Hydraulic Pump dan berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016) lalu," ujar Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2016).

PC, kata dia, diketahui membantu Akiong mengirim uang ke China melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan.

Adapun total aset yang disita dari PC, katanya, yakni senilal Rp 7,410 miliar.

Kemudian, lanjut Budi Waseso, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka, Ruslan (R) dan Loei Kok Ming (LKM alias K), yang terkait dengan jaringan Pony Tjandra.

Ia mengatakan, R diduga menerima uang hasil penjualan narkotika yang dikendalikan LKM alias K.

R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/8/2016).

"Total nilai aset yang disita dari R adalah sebesar Rp 6,150 miliar," kata pria yang akrab disapa Buwas itu.

Buwas melanjutkan, tersangka LKM alias K diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (16/9/2016).

Tersangka LKM alias K, diduga menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony Tjandra.

"Jumlah aset yang disita dari LKM alias K adalah senilai Rp 6,546 miliar," kata Buwas.

Selain itu, Petugas BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W.

Buwas mengatakan, SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis (4/8/2016), dengan barang bukti narkotika berupa 30 Kg sabu.

Sedangkan SUS alias W, diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/8/2016), dengan barang bukti, 10 Kg sabu.

Keduanya, kata Buwas, diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X.

"(Mr X) yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,850 miliar," kata dia.

Buwas menambahkan, kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kompas TV 8 Remaja Ditangkap Saat Pesta Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com