Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR

Kompas.com - 27/09/2016, 09:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2016).

Hukuman Damayanti jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 6 tahun penjara serta 6 bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp50 miliar.

Bukan pelaku utama

Vonis ringan yang diterima Damayanti bukan tanpa sebab. Mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Brebes tersebut berstatus sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Majelis Hakim menilai, Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas. Keterangan Damayanti juga membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan pejabat Kementerian PUPR, dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam R-APBN 2016.

Hal tersebut selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yang mensyaratkan bahwa terdakwa yang diberikan status justice collabolator haruslah bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana.

(Baca: Jadi "Justice Collaborator", Damayanti Divonis Lebih Ringan)

Pemohon adalah terdakwa yang mengakui perbuatan, serta memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Suap di Komisi V DPR. Seusai Hakim mengetuk palu, Damayanti kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK membongkar pelaku lainnya.

"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR  secara gamblang, sampai selesai," ujar Damayanti seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi atau pun melalui pengacara, Damayanti mengatakan bahwa ia bukan sebagai pelaku utama dalam perkara suap terkait program aspirasi anggota DPR.

Damayanti menceritakan bahwa fee atas program aspirasi yang diusulkan kepada Kementerian PUPR merupakan skenario yang telah terjadi selama bertahun-tahun, layaknya sebuah ban berjalan yang melibatkan hampir seluruh anggota Komisi V.

(Baca: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Menurut Damayanti, pembagian jatah program aspirasi dan keuntungan yang diperoleh diatur dan ditentukan oleh pimpinan Komisi V DPR. Menurut dia, hampir semua anggota Komisi V diberikan jatah aspirasi. Damayanti menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR.

Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan Komisi V meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun. Jika tidak, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan anggaran dalam R-APBN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com