Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lebih Ringan, Damayanti Pertimbangkan Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 26/09/2016, 16:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mempertimbangkan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Damayanti divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dipenjara enam tahun. 

"Hampir semua yang jadi materi pembelaan kami dikabulkan. Kami memilih berpikir-pikirnya itu ke arah menerima, untuk tidak ke arah banding," ujar pengacara Damayanti, Wirawan Adnan, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

(Baca: Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Politik Damayanti)

Menurut Adnan, putusan hakim berupa pidana selama 4,5 tahun penjara tidak jauh berbeda dengan permohonan tim pengacara agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang paling ringan.

Selain itu, menurut Adnan, beberapa permohonan terdakwa dan tim pengacara telah disetujui oleh Majelis Hakim.

Beberapa di antaranya terkait penetapan status justice collabolator dan penolakan terhadap pencabutan hak politik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyetujui penetapan Damayanti sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kemudian, Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik, karena hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik merupakan hak asasi  setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Kemudian ada penurunan dari segi denda tambahan, yang tadinya Rp 500 juta subsider 6 bulan, turun menjadi subsider 3 bulan kurungan," kata Adnan.

(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Damayanti dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Jaksa KPK meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk berpikir dan mengkaji hasil persidangan.

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com