JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai segala gerakan yang dilakukan berbagai pihak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Mahfud kepada Jokowi saat ia bersama sejumlah praktisi dan pakar hukum diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Mahfud mengatakan, saat ini wacana rerevisi UU KPK sudah tidak terdengar setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi pada Februari lalu.
Namun, ia menilai, bukan tidak mungkin wacana revisi UU KPK kembali muncul untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.
"Soal upaya merevisi UU KPK, saya menyampaikan secara khusus penyadapan yang selalu dipersoalkan orang. Justru penyadapan menjadi alat paling efektif untuk membongkar korupsi," kata Mahfud, seusai pertemuan dengan Presiden.
Mahfud mengatakan, hak penyadapan harus dimiliki KPK untuk memudahkan penyidiknya dalam mengejar koruptor.
Dengan melakukan penyadapan, maka penyidik KPK mempunyai bukti yang sah dan tak terbantahkan saat kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"Tak ada yang disadap itu, diumumkan, lalu tak ada bukti di pengadilan. Sampai ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali penyadapan selalu benar," papar Mahfid.
Ia tak sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa penyadapan oleh KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Alasannya, KPK baru membuka hasil penyadapan apabila pelaku sudah tertangkap tangan melakukan praktik korupsi.
"Berarti kan penyadapan sudah benar. Untuk apa lagi mau dihapus, kecuali itu diartikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Mahfud.
Selain mahfud, Pakar hukum yang diundang antara lain Yenti Ganarsih, Refly Harun, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Saldi Isra, Al Araf, Chandra Hamzah, dan Nursyahbani Katjasungkana.
Pertemuan berlangsung tertutup selama 3 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.