JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa Fahrizal secara pararel. Fahrizal diduga menerima suap dalam penanganan perkara distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Proses penanganan perkara di KPK tetap berjalan, begitu pula di Kejagung, bisa berlangsung pararel tidak saling tunggu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Fahrizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.48. Fahrizal didampingi sejumlah jaksa dari Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Fahrizal yang datang mengenakan kemeja abu-abu tidak mengucap sepatah kata pun kepada awak media.
(Baca: KPK: Penyidik Temukan Bukti Kuat Jaksa Kejari Padang Terima Suap)
Inspektur Muda bidang Kepegawaian Jamwas Wito mengatakan, penyerahan Fahrizal ke KPK merupakan hasil koordinasi antarpenegak hukum. Kejaksaan mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal.
KPK sebelumnya mengusut dugaan suap kepada jaksa Fahrizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Kasus yang ditangani oleh Fahrizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca: Diduga Terlibat Korupsi Irman Gusman, Seorang Oknum Jaksa Dinonaktifkan)
Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang. Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Fahrizal. Tujuannya, agar Fahrizal membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Terkait kasus ini, Jamwas Kejagung melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fahrizal. Jika terbukti melanggar, Fahrizal terancam sanksi berat, hingga pemberhentian.