Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyatakan Sepakat Terpidana Percobaan Ikut Pilkada, PDI-P dan PAN Merasa Dicatut

Kompas.com - 19/09/2016, 13:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (19/9/2016) sedianya membahas kinerja Badan Pengusahaan Batam.

Namun, rapat justru dimulai dengan interupsi beberapa fraksi yang mendesak agar Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II menyusun ulang Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan.

Interupsi itu diawali oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan. Dia menilai pimpinan rapat mengambil keputusan secara sepihak dalam memutuskan pasal PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Ini sesuatu yang disengaja, beberapa fraksi termasuk PDI-P jelas tidak menyetujui pasal tersebut. Namun, dalam laporan rapat dinyatakan kami sepakat, itu kesepakatan darimana karena PDI-P tidak pernah menyetujui itu," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Interupsi Arteria itu disambung oleh Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. Ia menyebut fraksinya sama sekali tak pernah memberi pernyataan yang menyetujui diperbolehkannya seorang terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Dari mana itu pernyataan bahwa kami Fraksi PAN setuju diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada, saya sampai dimarahi ketua umum saya," kata Yandri.

Karena merasa tak dilibatkan dalam mengambil keputusan, ia pun mengusulkan agar Pemerintah, Komisi II, dan KPU merumuskan kembali pasal tersebut agar segera diperoleh kepastian, mengingat dua hari lagi merupakan waktu pendaftaran para pasangan calon.

(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)

"Anggota DPR bukanlah pembuat undang-undamg yang justru melanggar undang-undang. Waktu undang-undang diketok sudah jelas terpidana dilarang," papar Yandri.

"Kalau nanti bisa rapat lagi antara Pemerintah, KPU, dan Komisi II, saya rasa itu sebuah kebaikan bagi kita semua, dan ini memang harus rapat lagi," lanjut dia.

Sebelumnya terjadi perdebatan saat salah satu pasal PKPU pencalonan yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada. Sejumlah fraksi seperti PDI-P, PAN, Nasdem, PKS, dan Demokrat menolak usulan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com