JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (19/9/2016) sedianya membahas kinerja Badan Pengusahaan Batam.
Namun, rapat justru dimulai dengan interupsi beberapa fraksi yang mendesak agar Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II menyusun ulang Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan.
Interupsi itu diawali oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan. Dia menilai pimpinan rapat mengambil keputusan secara sepihak dalam memutuskan pasal PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.
"Ini sesuatu yang disengaja, beberapa fraksi termasuk PDI-P jelas tidak menyetujui pasal tersebut. Namun, dalam laporan rapat dinyatakan kami sepakat, itu kesepakatan darimana karena PDI-P tidak pernah menyetujui itu," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)
Interupsi Arteria itu disambung oleh Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. Ia menyebut fraksinya sama sekali tak pernah memberi pernyataan yang menyetujui diperbolehkannya seorang terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.
"Dari mana itu pernyataan bahwa kami Fraksi PAN setuju diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada, saya sampai dimarahi ketua umum saya," kata Yandri.
Karena merasa tak dilibatkan dalam mengambil keputusan, ia pun mengusulkan agar Pemerintah, Komisi II, dan KPU merumuskan kembali pasal tersebut agar segera diperoleh kepastian, mengingat dua hari lagi merupakan waktu pendaftaran para pasangan calon.
(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)
"Anggota DPR bukanlah pembuat undang-undamg yang justru melanggar undang-undang. Waktu undang-undang diketok sudah jelas terpidana dilarang," papar Yandri.
"Kalau nanti bisa rapat lagi antara Pemerintah, KPU, dan Komisi II, saya rasa itu sebuah kebaikan bagi kita semua, dan ini memang harus rapat lagi," lanjut dia.
Sebelumnya terjadi perdebatan saat salah satu pasal PKPU pencalonan yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada. Sejumlah fraksi seperti PDI-P, PAN, Nasdem, PKS, dan Demokrat menolak usulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.