JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyatakan pihaknya berharap Ketua DPD Irman Gusman mengundurkan diri sebelum diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD.
Jika tidak mengambil inisiatif mengundurkan diri terlebih dahulu, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat,Hal ini menyusul ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apalagi Pak Irman merupakan orang yang pernah diberi gelar Tanda Jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang artinya beliau akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Kalau beliau diberhentikan secara tidak hormat tentu tidak elok," kata Fatwa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
(Baca: Malam Ini, BK DPD Gelar Rapat Terkait Status Pimpinan Irman Gusman)
Oleh karena itu, Fatwa berharap KPK memberi ruang komunikasi antara BK DPD dengan Irman agar Irman memahami posisinya saat ini. Lewat ruang komunikasi itu, Fatwa berharap bisa membujuk Irman untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPD.
"Kami paham ketika seseorang diperiksa KPK maka komunikasinya dengan pihak luar dibatasi, tetapi ini demi kebaikan kita semua maka saya harap KPK mau memberikan sedikit ruang komunikasi," tutur Fatwa.
"Namun kalau Pak Irman tidak mengambil inisiatif mengundurkan diri, terpaksa kami berhentikan secara tidak hormat, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku," lanjut Fatwa.
(Baca: Marwah DPD yang Tercoreng di Tengah Isu Penguatan Wewenang)
Dengan ditetapkannya Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka, maka DPD harus segera melakukan pergantian pimpinan.
Berdasarkan Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 3, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka perkara pidana akan diberhentikan.