JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Menurut Dahnil, penangkapan Irman menjadi bukti bahwa orang yang tidak bisa mengemban amanah sangat rentan menyalahgunakan kekuasaan.
Irman ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Diduga, peran Irman dalam kasus ini di luar kewenangannya sebagai anggota DPD.
Dalam kasus ini, ia diduga melobi Bulog agar memberikan rekomendasi impor gula kepada pengusaha.
"Bukti kekuasaan di tangan mereka yang tidak amanah akan menjadi lahan rente, tidak terbatas oleh wewenang yang miliki, tetapi kekuasaan dan pengaruh itu sendiri yang menjadi modal untuk mencari rente mengabaikan kepentingan masyarakat banyak dan menguntungkan pribadi atau kelompoknya," kata Dahnil melalui pesan tertulis, Minggu (18/9/2016).
(Baca juga: KPK: Irman Gusman Berikan Rekomendasi secara Lisan kepada Bulog )
Dahnil meminta KPK dapat mengungkap kasus tersebut serta menangkap semua oknum yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini menjadi penting agar memberikan efek jera dan sebagai antisipasi agar pejabat tidak korupsi.
"Penangkapan Irman Gusman adalah momentum positif untuk memberikan shock therapy bagi para pejabat publik untuk tidak coba-coba memperdagangkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya" kata dia.
Selain itu, lanjut Dahnil, KPK harus menjawab kritik publik terkait penyelesaian kasus-kasus korupsi besar lainnya.
Hal itu menjadi penting agar dukungan terhadap masyarakat semakin besar terhadap KPK.
"Saya yakin publik akan mendukung penuh KPK bila berani konsisten mengungkap kasus-kasus grand corruption yang melibatkan banyak pihak di negeri ini," kata dia.
Selain menangkap Irman, KPK mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK juga menangkap adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(Baca juga: KPK Pastikan Irman Gusman Tahu Bungkusan Berisi Uang )
KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain yang melibatkan Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label standar nasional Indonesia (SNI). Kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.