JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sebaiknya segera melakukan kajian hukum terkait langkah perbankan Singapura yang melaporkan nasabah WNI ke kepolisian setempat karena mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ia menilai, langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura sudah tepat.
Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk meyakinkan WNI yang ikut program tax amnesty.
"Langkah Sri Mulyani kemarin saya rasa cukup bagus. Tapi tidak cukup karena pemerintah pasti seperti itu statement-nya. Sekarang Pemerintah Indonesia harus mencari langkah proaktif untuk meyakinkan agar WNI yang ikut tax amnesty tidak takut," ujar Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2016).
Pasca pemberitaan bank-bank swasta di Singapura akan membeberkan nama-nama nasabah WNI yang mengikuti program tax amnesty di Indonesia, pemerintah harus memberikan penjelasan dengan dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, pemerintah harus membuat kajian mendalam atas implikasi hukum terkait klausul Financial Action Task Force (FATF) yang digunakan Singapura untuk mengusut laporan dugaan adanya aktivitas ilegal atau tindak pidana pencucian uang.
"Pemeritah harus melakukan kajian mendalam apakah ada implikasi hukum jika orang ikut tax amnesty sesuai terkait adanya klausul FATF," kata Yustinus.
Selain itu, dia menilai, pihak bank swasta di Singapura telah menerapkan standar ganda karena pelaporan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang baru dilakukan setelah aset tersebut akan dibawa kembali ke Indonesia.
Sementara, kata Yustinus, pihak bank tidak pernah mempermasalahkan asal muasal aset saat diinvestasikan.
"Berarti ada standar ganda, karena saat uang masuk mereka tidak melakukan pemeriksaan dari mana asalnya, sekarang saat uang mau keluar kok baru mau dilakukan pemeriksaan," kata Yustinus.
Yustinus mengatakan, Pemerintah Singapura tidak berwenang melakukan investigasi kriminal terhadap WNI yang ikut program tax amnesty.
Meski Singapura pada tahun 2013 menyatakan bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal, namun Pemerintah Singapura sama sekali tidak bisa melakukan upaya penegakan hukum.
Jika Pemerintah Singapura menggunakan klausul FATF untuk mengusut laporan dugaan adannya aktivitas ilegal atau tindak pidana pencucian uang, maka hukum yang dipakai adalah peraturan dan penafsiran yang berlaku di Indonesia.
Sementara, saat ini, Indonesia sedang menerapkan kebijakan pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki aset di luar negeri dan ingin melaporkan seluruh aset tersebut.
Artinya penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah Singapura sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.
Menurut dia, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.