Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kaji soal FATF untuk Yakinkan WNI yang Ikut "Tax Amnesty"

Kompas.com - 16/09/2016, 20:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sebaiknya segera melakukan kajian hukum terkait langkah perbankan Singapura yang melaporkan nasabah WNI ke kepolisian setempat karena mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ia menilai, langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura sudah tepat.

Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk meyakinkan WNI yang ikut program tax amnesty.

"Langkah Sri Mulyani kemarin saya rasa cukup bagus. Tapi tidak cukup karena pemerintah pasti seperti itu statement-nya. Sekarang Pemerintah Indonesia harus mencari langkah proaktif untuk meyakinkan agar WNI yang ikut tax amnesty tidak takut," ujar Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2016). 

Pasca pemberitaan bank-bank swasta di Singapura akan membeberkan nama-nama nasabah WNI yang mengikuti program tax amnesty di Indonesia, pemerintah harus memberikan penjelasan dengan dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, pemerintah harus membuat kajian mendalam atas implikasi hukum terkait klausul Financial Action Task Force (FATF) yang digunakan Singapura untuk mengusut laporan dugaan adanya aktivitas ilegal atau tindak pidana pencucian uang.

"Pemeritah harus melakukan kajian mendalam apakah ada implikasi hukum jika orang ikut tax amnesty sesuai terkait adanya klausul FATF," kata Yustinus.

Selain itu, dia menilai, pihak bank swasta di Singapura telah menerapkan standar ganda karena pelaporan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang baru dilakukan setelah aset tersebut akan dibawa kembali ke Indonesia.

Sementara, kata Yustinus, pihak bank tidak pernah mempermasalahkan asal muasal aset saat diinvestasikan.

"Berarti ada standar ganda, karena saat uang masuk mereka tidak melakukan pemeriksaan dari mana asalnya, sekarang saat uang mau keluar kok baru mau dilakukan pemeriksaan," kata Yustinus.

Yustinus mengatakan, Pemerintah Singapura tidak berwenang melakukan investigasi kriminal terhadap WNI yang ikut program tax amnesty.

Meski Singapura pada tahun 2013 menyatakan bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal, namun Pemerintah Singapura sama sekali tidak bisa melakukan upaya penegakan hukum.

Jika Pemerintah Singapura menggunakan klausul FATF untuk mengusut laporan dugaan adannya aktivitas ilegal atau tindak pidana pencucian uang, maka hukum yang dipakai adalah peraturan dan penafsiran yang berlaku di Indonesia.

Sementara, saat ini, Indonesia sedang menerapkan kebijakan pengampunan pajak bagi WNI yang memiliki aset di luar negeri dan ingin melaporkan seluruh aset tersebut.

Artinya penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah Singapura sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Menurut dia, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

Kompas TV Bank Singapura Laporkan WNI yang Ikut Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com