JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.
Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.
Namun, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.
Dasco mengaku justru mengetahui adanya upaya pengajuan rehabilitasi nama Setya Novanto oleh Fraksi Partai Golkar dari media massa.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari Pak Novanto untuk merehabilitasi nama baiknya karena kasus persidangan MKD, yang menduga dia terlibat dalam lobi saham PT Freeport Indonesia," kata Dasco di ruang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Jika nantinya Novanto memang akan merehabilitasi namanya, Dasco mengatakan bahwa MKD akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi tetap akan kami terima dan kami rapatkan terlebih dahulu, meski kami tak pernah keluarkan sanksi. Nanti ditimbang kira-kira layak disidangkan atau tidak di MKD, kemudian layak dikabulkan atau tidak," ujar Dasco.
Dasco mengatakan, nantinya permohonan tersebut harus disampaikan oleh Novanto sendiri, bukan oleh Fraksi Partai Golkar. Sebab, yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah Novanto.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, permohonan rehabilitasi yang disampaikan Novanto harus spesifik, yakni tercemarnya nama baik karena proses persidangan yang memancing opini negatif dari publik.
Dasco menuturkan, MKD sama sekali tak menjatuhkan sanksi kepada Novanto. Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR pun dilakukannya atas inisiatif Novanto sendiri.
"Karena tak pernah ada sanksi keharusan mundur dari MKD maka tidak bisa Pak Novanto mengajukan rehabilitasi untuk kemudian menjadi Ketua DPR lagi. Kecuali saat itu mundurnya Pak Novanto karena putusan MKD yang belakangan ternyata dinilai salah," tutur Dasco.
(Baca juga: Fraksi Golkar Berhak Rehabilitasi Nama Novanto ke MKD meski Dinilai Rancu)
Sebelumnya, beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.
Pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)