Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MKD Belum Terima Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Setya Novanto

Kompas.com - 15/09/2016, 16:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar berniat merehabilitasi nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, pasca-keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Novanto atas permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Namun, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat permohonan tersebut.

Dasco mengaku justru mengetahui adanya upaya pengajuan rehabilitasi nama Setya Novanto oleh Fraksi Partai Golkar dari media massa.

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari Pak Novanto untuk merehabilitasi nama baiknya karena kasus persidangan MKD, yang menduga dia terlibat dalam lobi saham PT Freeport Indonesia," kata Dasco di ruang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Jika nantinya Novanto memang akan merehabilitasi namanya, Dasco mengatakan bahwa MKD akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi tetap akan kami terima dan kami rapatkan terlebih dahulu, meski kami tak pernah keluarkan sanksi. Nanti ditimbang kira-kira layak disidangkan atau tidak di MKD, kemudian layak dikabulkan atau tidak," ujar Dasco.

Dasco mengatakan, nantinya permohonan tersebut harus disampaikan oleh Novanto sendiri, bukan oleh Fraksi Partai Golkar. Sebab, yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah Novanto.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, permohonan rehabilitasi yang disampaikan Novanto harus spesifik, yakni tercemarnya nama baik karena proses persidangan yang memancing opini negatif dari publik.

Dasco menuturkan, MKD sama sekali tak menjatuhkan sanksi kepada Novanto. Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR pun dilakukannya atas inisiatif Novanto sendiri.

"Karena tak pernah ada sanksi keharusan mundur dari MKD maka tidak bisa Pak Novanto mengajukan rehabilitasi untuk kemudian menjadi Ketua DPR lagi. Kecuali saat itu mundurnya Pak Novanto karena putusan MKD yang belakangan ternyata dinilai salah," tutur Dasco.

(Baca juga: Fraksi Golkar Berhak Rehabilitasi Nama Novanto ke MKD meski Dinilai Rancu)

Sebelumnya, beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

(Baca: F-Golkar Surati Pimpinan DPR agar Rehabilitasi Nama Setya Novanto)

Kompas TV Mundur Sebagai Ketua DPR, Setya Novanto Meminta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com