JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, partainya akan mengkaji revisi Undang-Undang Pemilu yang diusulkan pemerintah ke DPR.
Salah satu aturan yang dikaji adalah usulan mengenai hasil Pemilu Legislatif 2014 lalu yang akan digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2019.
"Kita akan menunggu bagaimana RUU yang diajukan pemerintah. Sampai sekarang kan belum sampai. Nanti kita akan mengkaji apa argumentasinya," kata Idrus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).
Idrus tak menampik bahwa aturan tersebut bisa merugikan Partai Golkar, yang pada pemilu 2014 lalu berada di urutan kedua dengan 14,75 persen.
Padahal, pada pemilu presiden 2019, Idrus mengaku optimistis partainya bisa menjadi pemenang pemilu.
Namun, Golkar tetap tak mau terburu-buru langsung menolak usulan pemerintah itu.
"Jangan terlalu acuannya rugi atau tidak. Golkar tak lagi berpikir apakah menguntungkan Golkar atau tidak, tapi menguntungkan bangsa. Kalau mulai dari kepentingan partai enggak akan ketemu karena setiap partai kepentingannya beda," ucap Idrus.
Idrus mengatakan, yang terpenting UU Pemilu tahun ini benar-benar disempurnakan dengan melihat kekurangan di pemilu-pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, diharapkan kedepannya tidak ada lagi bongkar pasang dalam UU Pemilu.
"Jadi kita hormati apa yang diusulkan pemerintah, nanti naskah akademiknya kita lihat dulu bagaimana," ucap Idrus.
Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi penentuan pemilihan presiden, kami mengusulkan sesuai dengan hasil (pileg) yang lama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama.
UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut. PolitisiPDI-P menyadari aturan ini akan membuat partai baru tak bisa ikut mengusung capres.
Namun, ia meminta partai baru berebut kursi di DPR terlebih dulu, baru ikut pilpres pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.