JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, terpidana dengan hukuman percobaan semestinya memang diperbolehkan mencalonkan diri dalam pilkada serentak.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan kandidat berstatus terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada.
Kemunculan polemik itu salah satunya karena dalam Pilkada Gorontalo 2017, calon gubernur Gorontalo yang diusung Partai Golkar, Rusli Habibie, divonis dengan hukuman percobaan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Tindakan pencemaran nama baik itu kan sesuatu yang bisa bersifat subjektif. Kalau semisal mendekati pilkada ada orang yang mengkritik kebijakan petahana lantas dituduh mencemarkan nama baik, ini kan bisa jadi celah untuk memangkas hak politik orang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Arsul menambahkan, seharusnya PKPU memuat secara rinci jenis tindak pidana dengan hukuman percobaan yang diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada.
Jika tidak, hal itu justru menjadi celah bagi mereka yang sejatinya melakukan tindak pidana berat namun divonis ringan dan diberi hukuman percobaan.
"Harus jelas mana saja yang tidak boleh, seperti korupsi, narkotika, terorisme, pencabulan, pencurian, misalnya. Tetapi untuk pencemaran nama baik menurut saya tidak masalah karena kasus itu bisa sangat subjektif," tutur Arsul.
Sebelumnya, Komisi II masih pecah suara terkait keputusan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)
Setidaknya, tiga fraksi menolak putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Mereka adalah fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Gerindra.
Namun PKPU tersebut akhirnya memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.