JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku depresi dan berkeinginan untuk mengakhiri hidupnya. Hal tersebut dikatakan Rohadi kepada pengacaranya, Alamsyah Hanafiah.
Berdasarkan keterangan Alamsyah, Rohadi mulai merasa depresi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Rohadi diduga khawatir hartanya yang dalam jumlah besar dirampas untuk negara.
"Pak Rohadi ingin agar hartanya yang diperoleh dari hasil kerja, digunakan oleh keluarga. Tapi, yang terkait korupsi, dia tidak masalah jika dirampas," ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2016).
(Baca: Panitera PN Jakut Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK)
Dalam persidangan, tim pengacara Rohadi kembali mengingatkan Majelis Hakim mengenai permintaaan pemindahan Rohadi ke rumah tahanan yang baru. Pengacara beralasan, saat pikiran Rohadi merasa tertekan, timbul keinginan untuk melakukan bunuh diri.
Pengacara meminta agar Rohadi dipindah ke Rumah Tahanan Guntur. Sebab, Rumah Tahanan di Gedung KPK berada di tempat tinggi, yakni di lantai 9.
Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, ternyata memiliki aset dalam jumlah yang cukup besar. Rohadi memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu.
(Baca: Panitera Tersangka Kasus Suap-Gratifikasi Punya Rumah Sakit hingga Kapal Tangkap Ikan)
Selain itu, Rohadi memiliki beberapa kendaraan roda empat dan sejumlah kapal nelayan yang disewakan kepada pihak lain.
Rohadi diduga mengirim, mengalihkan membelanjakan dan menukar uang dan harta kekayaan yang dimiliki. Hal tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta yang sebenarnya diperoleh melalui tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.