Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Surya Paloh Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Anggota DPRD Sumut

Kompas.com - 10/09/2016, 17:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020, untuk tersangka Budiman Pardamean Nadapdap pada Jumat (9/9/2016).

(Baca juga: KPK Dijadwalkan Periksa Surya Paloh)

Menurut Taufik, Surya dipanggil KPK sebagai saksi atas permintaan Budiman. Ia diharapkan menjadi saksi yang bisa meringankan Budiman.

Namun, permintaan itu dianggap tidak relevan lantaran Surya tidak mengetahui ihwal persoalan yang dimaksud.

"Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka,” kata Taufik dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2016).

Surat permintaan sebagai saksi, kata Taufik, disampaikan KPK beberapa waktu lalu.

Namun, saat itu Surya sedang berada di luar negeri sehingga DPP Nasdem baru dapat melayangkan surat balasan pada Kamis (8/9/2016).

Taufik menambahkan, sebagai pihak yang hendak dimintai keterangan sebagai saksi meringankan, Surya berhak menolaknya.

Sebab, kata dia, Surya merasa tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Kendati demikian, Taufik mengatakan bahwa Surya menghormati semua proses hukum yang berlaku di KPK.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemanggilan Surya atas dasar permintaan tersangka Budiman.

Menurut dia, saksi yang dipanggil atas permintaan tersangka itu berhak untuk tidak hadir.

"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka. Jika saksi tidak hadir, itu menjadi hak saksi," kata Yuyuk.

Selain Surya Paloh, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Panda Nababan.

Panda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman.

Suap yang melibatkan Budiman dan sejumlah anggota DPRD Sumut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Suap tersebut diduga diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Baca juga: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com