JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020, untuk tersangka Budiman Pardamean Nadapdap pada Jumat (9/9/2016).
(Baca juga: KPK Dijadwalkan Periksa Surya Paloh)
Menurut Taufik, Surya dipanggil KPK sebagai saksi atas permintaan Budiman. Ia diharapkan menjadi saksi yang bisa meringankan Budiman.
Namun, permintaan itu dianggap tidak relevan lantaran Surya tidak mengetahui ihwal persoalan yang dimaksud.
"Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka,” kata Taufik dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2016).
Surat permintaan sebagai saksi, kata Taufik, disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
Namun, saat itu Surya sedang berada di luar negeri sehingga DPP Nasdem baru dapat melayangkan surat balasan pada Kamis (8/9/2016).
Taufik menambahkan, sebagai pihak yang hendak dimintai keterangan sebagai saksi meringankan, Surya berhak menolaknya.
Sebab, kata dia, Surya merasa tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Kendati demikian, Taufik mengatakan bahwa Surya menghormati semua proses hukum yang berlaku di KPK.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemanggilan Surya atas dasar permintaan tersangka Budiman.
Menurut dia, saksi yang dipanggil atas permintaan tersangka itu berhak untuk tidak hadir.
"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka. Jika saksi tidak hadir, itu menjadi hak saksi," kata Yuyuk.
Selain Surya Paloh, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Panda Nababan.
Panda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman.
Suap yang melibatkan Budiman dan sejumlah anggota DPRD Sumut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
Suap tersebut diduga diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Baca juga: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.