Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Kalau Arcandra Mau Jadi WNI, Coba "Apply" Baik-baik, Pasti Diterima

Kompas.com - 09/09/2016, 15:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo tak boleh salah untuk kedua kalinya dalam menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, Presiden sebaiknya tak kembali mengangkat Arcandra Tahar yang sempat dicopot karena persoalan kewarganegaraan ganda.

"Dia sebagai warga negara saja komplikasi, apalagi jadi menteri," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Fahri menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Presiden akan kembali menunjuk Arcandra sebagai Menteri ESDM jika persoalan kewarganegaraannya selesai.

Arcandra dicopot dari jabatan menteri setelah diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat.

(Baca: Arcandra Dinilai Masih Punya Beban jika Kembali Jadi Menteri ESDM)

Merujuk UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI Arcandra hilang ketika ia memiliki paspor negara lain.

Fahri mengatakan, ia memahami jika upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan status kewarganegaraan kepada Arcandra.

Akan tetapi, ia menekankan, hal itu harus dilakukan dengan berpedoman pada UU, tidak melalui jalan pintas.

"Kalau dia (Arcandra) mau jadi WNI, coba apply baik-baik, pasti diterima. Enggak mungin orang enggak jelas lahirnya di mana, bukan WNI cuma mau nendang bola saja kita kasih jadi WNI kok. Apalagi ini orang Padang, suka balado, suka rendang, enggak mungkin enggak dikasih, tapi please hargai prosedur RI itu saja," papar Fahri.

Fahri juga mengingatkan orang-orang di sekitar Presiden Jokowi untuk memberikan informasi yang akurat.

"Saya asumsikan Presiden enggak tahu. Karena wilayah pemahaman Presiden kan selama ini hanya kota. Nah, ini ada persoalan luar negeri, imigrasi, itu yang dia belum biasa. Makanya jangan ditipu dia, kasih informasi yang baik nanti salah lagi," kata Fahri.

(Baca: Masih Menyandang Status WNI, Akankah Arcandra Kembali Jadi Menteri?)

"Yang kemarin saja dia melantik WN Amerika jadi menteri belum minta maaf. Apalagi ini mau melakukan kesalahan lagi. Enggak bisa gitu," lanjut politisi PKS ini.

Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena memiliki paspor negara tersebut pada 2012.

Status Arcandra sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tak menganut dwi-kewarganegaraan.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, setelah ia menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.

Dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa Arcandra tetap WNI.

Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraan karena sudah mengajukan pembatalan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

Kompas TV Jokowi Belum Tahu Detail soal Status WNI Arcandra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com