Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Definisi Perzinahan dalam UU KUHP Telah Masuki Ranah Privat

Kompas.com - 08/09/2016, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menilai perubahan pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan akan berimplikasi sangat luas. Pasalnya, kewenangan negara akan masuk terlalu jauh melampaui hak privat individu warganya.

Dian menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

"Karena memperbesar kewenangan negara dan masyarakat terhadap campur tangan ke dalam keluarga dan kehidupan pribadi seseorang," ujar Dian, Kamis.

Menurut Dian, jika frasa "yang telah kawin" di dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan diubah seperti permohonan pemohon, maka akan meningkatkan jumlah pelaku krimimal. Pasalnya, subjek hukum dalam pasal tersebut menjadi lebih luas, karena yang dikenakan pidana bukan hanya pelaku yang berstatus sudah menikah.

(Baca: Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing")

Selain itu, akan ada perubahan makna, seseorang yang melakukan perbuatan zinah tidak lagi disebut melanggar norma asusila tetapi sebagai pelaku kejahatan.

"Akibatnya, perluasan subjek hukum ini berakibat meningkatnya jumlah krimimal dan berpengaruh indikator kriminal, lalu berubah predikat dari bersalah melanggar kesusilaan menjadi orang yang jahat," tutur dia.

Menyasar seks bebas dan homoseksual

Sebelumnya, pihak terkait lainnya, Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri), Titin Suprihatin, menilai pasal tersebut perlu diperluas tafsirannya. Melihat situasi saat ini, kata dia, perzinahan sudah seperti hal yang lumrah untuk dilakukan oleh setiap orang.

"Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa mapun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas," ujar Titin.

Kemudian, lanjut Titin, dampak dari perzinahan secara umum merugikan pihak perempuan.

"Hamil di luar nikah, pembunuhan dan pembuangan bayi yang tidak diinginkan, sampai pembunuhan perempuan yang sedang hamil tersebut," kata dia.

(Baca: Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas)

Gugatan uji materi dalam persidangan ini diajukan oleh Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.

Dalam berkas perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum perlindungan sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat atas berlakunya Pasal 284 KUHP tentang perzinahan Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5.

Selain itu, pemohon juga menggugat uji materi terhadap Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 292 tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com