Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP

Kompas.com - 01/09/2016, 17:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukamdi, mengatakan, permasalahan dalam perekaman data e-KTP tidaklah sederhana. Kata dia, perekaman data tidak semata inisiatif masyarakat dan petugas untuk jemput bola.

Terkadang, pemerintah juga turut andil di balik banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

"Beragam persoalan lain kerap dijumpai. Misalnya, alat rekam e-KTP yang rusak, minimnya ketersediaan blangko, hingga kualitas layanan yang diberikan petugas pencatatan administrasi kependudukan," kata Sukamdi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Sukamdi mengapresiasi langkah pemerintah yang mempermudah prosedur perekaman data dengan hanya membawa fotokopi kartu keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Meski demikian, tambah dia, aturan tersebut belum tentu diterapkan kabupaten/kota.

(Baca: Jika Belum Dapat E-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)

Sukamdi menilai, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ untuk percepatan perekaman data e-KTP cenderung membingungkan.

Pasalnya, masyarakat diberi tenggat waktu perekaman data e-KTP sampai 30 September 2016. Mendagri juga memastikan tidak ada sanksi jika terlambat. Di sisi lain, warga diberi ancaman akan kesulitan mengakses layanan publik jika tak memiliki e-KTP.

Menurut Sukamdi, konsekuensi tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, sebagian warga menghadapi persoalan akses karena tinggal di daerah perbatasan ataupun pedalaman. Ongkos transportasi yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)

"Harus diakui, proses merekam data hingga menjadikannya e-KTP masih bermasalah. Ini adalah PR pemerintah sehingga konsekuensi yang harus ditanggung warga akibat tenggat waktu tadi cenderung melanggar. Hak konstitusionalnya dihilangkan," ucap Sukamdi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP) pasca-tenggat waktu tanggal 30 September 2016.

Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP, tetapi kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

Surat keterangan pengganti identitas itu memiliki data yang sama dengan e-KTP, termasuk NIK tunggal.

Kompas TV Permintaan e-KTP Membludak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com