JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, usai menangkap AR (41), polisi kini mengincar pengguna jasa protitusi anak untuk kaum gay.
AR adalah pelaku perdagangan anak untuk disalurkan ke prostitusi homoseksual. Polisi kini masih mengorek keterangan AR.
"Para penggunanya juga sesuatu yang menyimpang dan ini kejahatan. Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
(Baca: Bareskrim: Pelaku Perdagangan Anak untuk Kaum Gay Sudah Beroperasi Setahun)
Agung mengatakan, pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Agung mengatakan, eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan tindak kejahatan.
"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.
Pemberatan Hukuman
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, polisi wajib menjerat pengguna jasa prostitusi tersebut. Menurut dia, hak anak untuk merdeka dan dilindungi negara diatur undang-undang.
"KPAI juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap para pelaku lain dan pelanggannya," kata Asrorun.
Bahkan, para pelaku bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu diatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual hingga pengebirian kimiawi.
"Pelaku atau germo dan pelanggannya bisa dikenakan peraturan dengan pemberatan hukuman," kata Asrorun.
AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.
(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan untuk Penyuka Sesama Jenis)
Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Dalam pengembangannya, diketahui bahwa korban AR sebanyak 99 orang berjenis kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.