Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Kaum Gay Ternyata Mantan Narapidana

Kompas.com - 31/08/2016, 14:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - AR (41), tersangka kasus perdagangan anak laki-laki untuk penyuka sesama jenis ternyata baru bebas dari kurungan penjara enam bulan lalu sebelum ditangkap lagi oleh Bareskrim Polri, Selasa (31/8/2016) malam. Kali

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, sebelumnya AR dipenjara dalam kasus perdagangan orang, sama dengan kasusnya saat ini.

"Pelaku sungguh luar biasa perilakunya. Dulu dia kena pidana perdagangan orang, khususnya perempuan. Sekarang dia lakukan pada anak laki-laki," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Meski baru bebas dari penjara enam bulan lalu, namun AR telah mengoperasikan bisnisnya itu selama setahun. Akan tetapi, belum diketahui bagaimana AR menjalankan bisnisnya tersebut saat belum bebas dari kurungan.

(Baca: Korban Eksploitasi Anak untuk Penyuka Sesama Jenis Mencapai 99 Orang)

Kasus ini muncul saat tim Cyber Patrol melakukan penyisiran di media sosial untuk konten pornografi dan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditemukan akun AR yang ternyata isinya menjajakan laki-laki berusia anak-anak di akun tersebut.

Diketahui, korban AR mencapai 99 orang. Polisi masih mendalami adanya jaringan yang lebih besar untuk merekrut anak-anak tersebut.

"Itu jadi tugas kami untuk mendalami. Kita bekerja untuk pendalaman dan tidak berhenti sampai di sini," kata Agung. Bahkan, pengguna jasa anak-anak tersebut juga terancam dijerat pidana. Agung mengatakan, eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahata.

(Baca: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan untuk Penyuka Sesama Jenis)

"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.

AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com