Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembakar Hutan Disebut Kerap Jadikan Masyarakat sebagai Tameng

Kompas.com - 30/08/2016, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero mengakui bahwa masih banyak korporasi yang memanfaatkan penduduk lokal untuk membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar lahan.

Sementara, pembakaran lahan oleh penduduk lokal dilindungi dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan.

"Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan nama masyarakat karena di dalam dalam UU (undang-undang) itu yang boleh membakar itu hanya masyarakat adat dan tradisional," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Ia menjelaskan, proses awal yang membakar lahan adalah masyarakat setempat.

Masyarakat menyebut bahwa lahan yang dibakar itu merupakan miliknya. Hal itu dilakukan agar korporasi tidak terjerat kasus saat ada investigasi yang dilakukan oleh peneliti.

"Banyak yang terjadi, yang membakar itu masyarakat tradisional, begitu tim verifikasi datang mereka merasa dihormati dilindungi oleh hukum, sehingga tidak boleh diproses," kata Bambang.

Berselang enam bulan kemudian, Bambang melanjutkan, lahan yang awalnya milik masyarakat sudah berpindah kepemilikan oleh korporasi.

"Enam bulan kemudian orang itu tidak ada lagi," kata dia.

Bambang mendapatkan fakta tersebut berdasarkan riset yang dilakukan pada 2015 lalu. Ia pun membenarkan bahwa pola tindakan korporasi terhadap masyarakat dengan cara seperti masih terus diterapkan.

"Iya pasti itu, itu banyak terjadi. Selalu mereka itu ada di garda depan, untuk orang-orang masyarakat tradisional itu yang banyak digunakan sebagai tameng," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyebutkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan masih memberi peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Ada dalam undang-undang memang salah satu permasalahan yang dihadapi oleh para kapolda," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).

(Baca: Polri Sebut Penanganan Kebakaran Hutan Terkendala Undang-Undang)

Dalam Pasal 69 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian ayat 1 (h) disebutkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com