Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Teror Bom di Gereja Medan Diperlakukan Khusus

Kompas.com - 30/08/2016, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam meminta polisi tidak menjerat pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan dengan pidana yang sama sebagaimana diterapkan pada pelaku dewasa.

Pasalnya, pelaku yang berinisial IA ini belum genap berusia 18 tahun.

"Anak yang menjadi pelaku tindak pidana hak-hak dasarnya tetap ada sungguhpun tidak dalam kerangka membenarkan tindak pidananya. Tapi kalau anak pelakunya, butuh spesial treatment," ujar Asrorun di kompleks Mabes Polri, Selasa (30/8/2016).

(Baca: Pelaku Teror di Gereja Medan Tak Rencanakan Bom Bunuh Diri)

KPAI telah melakukan koordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penanganan kasus terorisme yang melibatkan anak.

Menurut Asrorun, banyak aspek yang menyebabkan anak nekat melakukan teror bom sebagaimana yang dilakukan IA.

Salah satunya karena pengaruh dari orang dewasa. Apalagi IA mengaku mengebom gereja karena tergiur janji uang Rp 10 juta.

"Kasus di Medan dan beberapa titik terorisme menyasar anak-anak, baik anak yang menjadi korban langsung maupun anak yang korban doktrinasi sehingga potensial menjadi pelaku," kata Asrorun.

Menurut Asrorun, selain jerat hukumnya disesuaikan dengan anak di bawah umur, IA juga harus dilindungi dari paparan idelogi yang menyimpang dari ajaran agama. 

Dari perspektif Asrorun, IA dianggap sebagai korban doktrinasi. "Sehingga harus ada proses pencegahan agar anak yang terindikasi terpapar radikalisme itu, bisa diselamatkan, bisa dilindungi, bisa dipulihkan dengan cara melakukan proses pendidikan ulang," kata dia.

(Baca: "Jangan Kaitkan dengan SARA dan Mengunggah Foto Pelaku Teror di Medan")

IA melakukan teror bom di gereja di Medan pada Minggu (28/8/2016) pagi. Para saksi melihat dari tas punggung terdapat percikan api dan ledakan kecil.

IA berlari menghampiri Pastor Albert dan sempat melukai tangannya dengan senjata tajam. Beruntung IA langsung daimankan ke kantor polisi setempat.

Dalam pemeriksaan, IA mengaku disuruh orang tak dikenal untuk meneror gereja tersebut. Ia mengiming-imingi uang agar IA bersedia melakukannya.

Berbekal tayangan di televisi, IA pun merakit sendiri bom itu dan merencanakan penyerangan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Kompas TV Pastor Albertus Tak Mengenal Pelaku Teror Bom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com