Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Ada Pihak yang Politisasi Kebijakan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 29/08/2016, 14:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski banyak yang mendukung, banyak pula yang menjegal Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Mulai dari diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang tersebut juga ditentang di media sosial, hingga dipetisikan di situs Change.org.

Lantas, apa komentar pemerintah atas kondisi itu?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah memang harus membuktikan efektivitas UU tersebut.

Harus ada bukti bahwa UU tersebut berhasil meningkatkan pendapatan negara dan berimbas positif bagi pembangunan.

(Baca: Penghujung Agustus, Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Baru 0,76 Persen dari Target)

"Memang ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab oleh kalangan Ditjen Pajak ataupun kalangan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan apa yang beredar," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8/2016).

Namun, persoalannya, keberhasilan amnesti pajak tak bisa dirasakan dalam jangka waktu pendek.

Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap akan merespons penolakan-penolakan tersebut. Kepala Negara, lanjut Pramono, akan meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait UU tersebut.

"Pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan segera meminta Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai ke mana-mana. Soalnya ini kan viral di orang, di-framing orang," ujar Pramono.

"Sekali lagi saya katakan, semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar direpatriasi atau dideklarasi, masuk ke dalam. Ini benar-benar membutuhkan waktu dan mudah-mudahan Desember ini makin besar dana yang masuk," lanjut dia.

Di sisi lain, Pramono melihat penolakan-penolakan tersebut bukanlah bersumber dari rakyat, melainkan ada pihak yang memoilitisasi isu tersebut.

"Ada orang yang menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya membaca ini semua dan kita juga minta Dirjen Pajak segera mengantisipasi ini. Jangan sampai rumor ini menjadi berkembang di masyarakat," ujar Pramono.

(Baca: Wapres Kalla Prediksi Peserta "Tax Amnesty" Akan Ramai pada September)

Diketahui, kebijakan amnesti pajak dipetisikan di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang pengampunan pajak. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata.

"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Akan tetapi, semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.

Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

 

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com