JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat haji tidak akan kehilangan kewarganegaraan.
JK mengakui sesuai Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain.
Namun, kata JK, 177 WNI tersebut mendapatkan paspor Filipina bukan atas kemauannya sendiri, melainkan karena dijebak.
"UU mengatakan atas kemauan sendiri. Ini kan ditipu," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
(Baca: Menko Polhukam: 177 WNI Calon Haji yang Ditahan Filipina Bukan Pelaku Penipuan)
JK mengatakan, 177 WNI itu hanya berniat menunaikan ibadah haji.
Namun karena kuota haji di Indonesia yang terbatas, mereka nekat menempuh jalur ilegal melalui Manila dengan menggunakan paspor Filipina.
"Niatnya kan bukan jadi warga negara Filipina, niatnya naik haji. Kan dia orang kampung mana tahu bahwa itu paspor, dia pikir surat jalan saja. Tidak berniat untuk pindah warga negara," kata JK.
Pernyataan JK ini berbeda dari pernyataan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.
(Baca: Pemulangan 177 Calon Jemaah Haji di Filipina Dilakukan Setelah Agustus)
Menurut Freddy, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan lantaran memiliki paspor negara lain. Dan hal ini terjadi pada para calon haji itu.
Freddy mengatakan, Pasal 23H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa WNI yang mempunyai paspor dari negara asing atas namanya dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.