JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan Dessy A Edwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Jaksa, Dessy dan Julia terbukti ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selain membantu Damayanti, Dessy dan Julia juga didakwa membantu anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dalam menerima suap.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan.
Kemudian, keduanya bersedia mengembalikan uang, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, Dessy dan Julia ditetapkan sebagai "justice collabolator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
KPK memberikan status JC kepada keduanya karena dianggap telah bersedia memberikan keterangan sesuai fakta untuk mengungkap pelaku lain.
Selain itu, kedua terdakwa bukan sebagai pelaku utama.
Dalam surat dakwaan, Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.
Komisi atau fee yang dimaksud adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.
Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut diusulkan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk Budi Supriyanto.