JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mandek.
Menurut Wakil Ketua Pansus UU Terorisme Hanafi Rais, tersendatnya pembahasan disebabkan belum satu suaranya Polri dan TNI dalam merumuskan draf UU.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Pansus masih menemukan TNI dan Polri belum kompak menyangkut peranan masing-masing lembaga dalam memberantas terorisme.
Pansus pun meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut.
"Jadi mungkin Menkopolhukam yang baru kami minta untuk mengajak bicara dua institusi ini bagaimana mencari keseimbangan dan satu suara," kata Hanafi di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Hanafi menambahkan, terorisme merupakan tindakan yang berkelanjutan dan dalam beberapa hal memang membutuhkan peran TNI.
Namun, Pansus tidak ingin revisi tersebut justru membuat peran TNI dan Polri tumpang tindih.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, lanjutnya, sudah diatur mengenai tugas pokok dan fungsi TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Namun, untuk menerjemahkannya ke dalam konteks yang lebih rinci bisa diakomodasi melalui revisi UU Anti-Terorisme. Opsi lain, bisa pula dibentuk UU baru, misalnya berkaitan dengan perbantuan TNI.
(Baca: Pansus RUU Antiterorisme Wacanakan Kunjungan ke Luar Negeri)
Pembahasan regulasi terkait perbantuan TNI selama ini juga disebut mandek dan tak pernah dibahas secara resmi.
Karena itu, Pansus juga akan melihat apakah pelibatan TNI lebih tepat diatur dalam UU Anti-Terorisme atau UU perbantuan TNI. Hal tersebut bisa ditentukan setelah ada usaha dari pemerintah untuk menyatukan suara TNI dan Polri terkait poin tersebut.
"Makanya Menkopolhukam yang baru ini kami doromg supaya punya sikap. Saya kira Pak Wiranto lebih dialogis daripada Pak Luhut (mantan Menkopolhukam)," tutup Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.