JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diprediksi tak akan selesai pada masa sidang DPR yang berakhir 20 September 2016 mendatang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Nasir Djamil mengatakan, pihaknya masih memerlukan kunjungan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami beberapa poin revisi.
Selain itu, Pansus RUU Terorisme juga merasa perlu mempelajari regulasi di sejumlah negara terkait penanganan terorisme.
Karena itu Pansus berencana mengadakan kunjungan ke beberapa negara. Namun, keputusan terkait kunjungan ke luar negeri tersebut masih belum final.
"Ada rencana kunjungan ke luar negeri. Negara yang mana kami belum putuskan. Belum final juga apa diperlukan atau tidak," ujar Nasir saat dihubungi, Jumat (19/8/2016).
"Inggris dan Kanada. Dua negara itu yang dibicarakan," kata dia.
Nasir menambahkan, revisi akan mengedepankan prinsip penegakan hukum, bukan model perang seperti yang ditakutkan sejumlah pihak. Namun, pihak Pansus masih mencari rumusan yang tepat.
"Artinya ketika RUU memiliki keputusan A, nanti ada implikasi dengan RUU KUHP dan Kamnas yang akan direvisi," tutur Politisi PKS itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan.
(Baca: Kapolri Berharap Revisi UU Anti-Terorisme Segera Selesai)
Ia mengungkapkan, penyelesaian revisi UU Antiterorisme mendesak karena mulai munculnya teroris asing (foreign terrorist fighters) yang ke Suriah maupun yang kembali dari Suriah. Terorisme, kata Tito, semakin mengancam keamanan negeri.
"Kami ingin revisi UU Terorisme secepat mungkin (selesai)," kata Tito, saat berkunjung ke Redaksi Harian Kompas, Palmerah, Jakarta, Kamis (18/8/2016).