Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Desak Turki Jelaskan Alasan Penangkapan Dua Mahasiswi Indonesia

Kompas.com - 19/08/2016, 19:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah meminta Pemerintah Turki untuk menghormati hak hukum dua mahasiswi Indonesia yang saat ini ditahan otoritas setempat.

Pemerintah Indonesia, kata Retno, telah meminta Turki memberikan penjelasan atas peristiwa penangkapan dan tuduhan yang dialamatkan kepada dua mahasiswi tersebut agar mendapatkan informasi yang jelas.

(Baca: Dua Mahasiswi Indonesia Ditangkap di Turki Terkait Gulen)

"Kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai alasan penangkapan tersebut," ujar Retno, di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Retno mengatakan, Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Turki di Jakarta agar memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pemerintah telah meminta Pemerintah Turki melindungi seluruh pelajar asal Indonesia yang ada di negara tersebut.

"Kami berharap perlindungan Pemerintah Turki terhadap pelajar Indonesia karena masih banyak di sana. Pemerintah ingin hak-hak hukum WNI dihormati oleh pihak Turki," ujar dia.

(Baca: Soal Penangkapan Dua Mahasiswi Indonesia di Turki, Belum Ada Indikasi Keterkaitan dengan Gulen)

Ditangkap sejak 11 Agustus

Sebelumnya, dua orang mahasiswi Indonesia dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan Turki.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut ditangkap sejak 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki.

Identitas kedua mahasiswi tersebut adalah DP asal Demak dan YU asal Aceh.

"Beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2016).

Iqbal menjelaskan, pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.

Pada tanggal 15 Agustus, KBRI menyampaikan nota kepada Kemenlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com