JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dianggap mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan melalui berbagai kebijakan.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana mengapresiasi upaya yang dilakukan sejumlah pemda tersebut. Dia menyebut kebijakan yang dianggap sebagai upaya perlindungan itu dengan sebutan kebijakan kondusif.
"Kebijakan kondusif adalah kebijakan yang sesuai dengan jaminan pemenuhan HAM dan hak konstitusional warga negara sesuai UUD 1945. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya pemda dalam memberikan perlindungan pada perempuan dari tindak kekerasan dengan menerbitkan kebijakan kondusif," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Menurut Azriana, dalam satu tahun terakhir, ada 48 kebijakan kondusif yang dikeluarkan oleh pemda. 48 kebijakan kondusif tersebut, antara lain mengatur perlindungan perempuan, pengarusutamaan gender, serta lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan.
"Sebagian besar sebanyak 19 kebijakan kondusif ini bertemakan tentang perlindungan perempuan," tandas Azriana.
Berdasarkan data yang dirilis Komnas Perempuan per Agustus 2016, kebijakan kondusif yang dikeluarkan oleh pemda tersebut tersebar di 19 kabupaten, 10 kota, dan 19 provinsi.
"Sebanyak 25 kebijakan atau 25 persennya berbentuk Peraturan Daerah. Dengan demikan ada 349 kebijakan kondusif yang diterbitkan pemda sepanjang 2009 sampai dengan 2016," tuturnya.
Meski begitu, lanjut Azriana, Komnas Perempuan juga menemukan ada perda yang cukup kondusif dalam mengatur pemenuhan hak masyarakat, namun beberapa rumusan atau pasalnya bersifat diskriminatif.
"Misalnya dengan menyebutkan salah satu jenis penyakit sebagai dasar diskriminasi hingga pemberian stigma pada kelompok yang seharusnya diberikan perlindungan," tandasnya.
Atas hal tersebut, Azriana meminta pemerintah daerah memperbaiki substansi rumusan atau pasal yang bersifat diskriminatif, meski berada dalam kebijakan kondusif.
"Komnas Perempuan merekomendasikan pemda agar melakukan perbaikan pada kebijakan yang mengandung diskriminasi gender, agama, keyakinan, dan kepercayaan," ucapnya.