JAKARTA, KOMPAS.com - Mata Jaya (50) berkaca-kaca saat menyaksikan anaknya keluar dari pintu IV Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dia lekas berdiri dan berjalan perlahan menghampiri Saepudin (24), anak keduanya yang baru saja selesai menjalani masa hukumannya.
Air matanya menetes saat memeluk anaknya tanpa berkata-kata. Saepudin alias Aep adalah salah satu dari 1024 narapidana yang mendapat remisi umum dalam peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2016).
Bersama 23 narapidana lainnya, Aep pun dinyatakan bebas tanpa syarat setelah selesai menjalani masa hukuman.
Aep merupakan warga kampung Pageur Waru, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Seperti kebanyakan pemuda di kampungnya, Aep memutuskan untuk mengadu nasib dan mencari kerja di Jakarta.
Dia kemudian mendapat pekerjaan di sebuah toko penjual aksesoris di daerah Pasar Pagi, Jakarta Pusat. Pada akhir tahun 2015 Aep dilaporkan oleh majikannya karena mencuri beberapa barang dagangan dari tempat kerjanya.
Mimpi meraup rezeki di ibukota harus kandas di tengah jalan karena Aep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Alhamdulillah saya bebas hari ini. Saya dapat remisi 2 bulan. Sebelumnya Lebaran kemarin dapat remisi 1 bulan," ujar Aep saat berbincang dengan Kompas.com sambil menunggu proses Surat Keterangan Bebas dari Penjara selesai dibuat oleh petugas Lapas.
Aep terlihat tidak sabar untuk segera menghirup udara bebas. Wajahnya dipenuhi keringat dan saat duduk Aep selalu menggerak-gerakan satu kakinya, menandakan dia sangat gelisah.
Berkali-kali dia memalingkan wajahnya ke ruang petugas lapas yang sedang mengurus administrasi terkait pembebasannya.
"Saya sudah tidak sabar ingin keluar dari sini. Saya kangen anak dan istri di rumah," tutur Aep, sambil berbisik supaya tidak terdengar oleh narapidana lain.
Kehidupan di dalam penjara cukup memberikan banyak tekanan terhadap batin Aep. Dia mengaku cukup trauma selama tinggal di dalam lapas dan berjanji tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.
Apalagi, dia terpaksa meninggalkan istri dan anak pertamanya yang baru berusia satu bulan saat masuk penjara.
"Saya dapat banyak pelajaran selama di dalam. Saya tidak ingin kembali dan ingin bebas di luar sana. Meskipun di dalam saya tetap bisa makan dan main bola, tapi batin tetap tertekan," ucap Aep.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Kingsley (29) warga negara Nigeria yang terjerat kasus penipuan. Kingsley mendapat remisi 1 bulan dan telah menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 9 bulan.