JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama setelah dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar sempat mengisi kegiatannya di masjid.
Ia diminta mengisi ceramah agama di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016) siang.
"Baru tadi aja sekali ceramah. Jadi, sehabis salat zuhur tadi saya diminta kultum, kuliah tujuh menit. Tak tahunya... tadi enggak tahu berapa menit?" ujar Arcandra.
Adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris selaku pengurus masjid yang memperkenalkan dan memintanya memberikan ceramah ke jamaah.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan corak krem dan biru, Arcandra mengambil posisi di atas mimbar yang dikerumuni jamaah masjid.
Arcandra pembuka ceramahnya tentang apa yang menimpanya saat ini. Ia menyebut semua yang terjadi bukan sebagai cobaan tapi sudah bagian dari takdir Allah SWT.
Lantas, ia menyampaikan tentang pengalaman dan integritasnya sebagai muslim selama tinggal di Amerika Serikat.
Dalam ceramah tersebut, beberapa anggota jamaah sempat berdiskusi dengan memberikan pertanyaan kepada Arcandra tentang materi ceramahnya.
Bahkan, seorang jamaah sempat memberikan pertanyaan seloroh tentang bagaimana cerita sehingga dia bisa menjadi menteri dan kembali ke Tanah Air. Pertanyaan tersebut mengundang tawa kecil sebagian jemaah lainnya.
Selama 20 tahun tinggal di AS untuk kuliah master dan doktor di Texas A&M University dan membangun karirnya di bidang perminyakan, Arcandra memang aktif di organisasi keagamaan Islamic Family Academy (IFA). IFA merupakan lembaga pendidikan keislaman bagi keluarga muslim di di Houston, Texas, AS.
Arcandra rela meninggalkan posisinya sebagai President Petroneering saat dipilih menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi. Namun, baru melaksanakan tugas 20 hari, jabatannya dicopot setelah tersandung kasus kewarganegaraan ganda.
Ia diketahui menjadi warga negara AS atas kemauan sendiri. Sesuai undang-undang, konsekuensinya ia harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia meskipun akan diputuskan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, hukum AS juga mengatur bahwa hak warga negara hilang jika seseorang menjadi pejabat politik negara lain. Status kewarganegaraan Arcandra kini masih menjadi sorotan.(Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.