Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ingatkan Pengusaha Otomotif untuk Manfaatkan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 11/08/2016, 13:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para pengusaha otomotif dapat memanfaatkan secara maksimal program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini telah resmi berlaku.

Terutama, bagi para pengusaha yang hingga kini masih mengutang pembayaran pajak ke negara.

"Dalam kesempatan pendek ini, jika banyak industri mobil yang pajaknya belum sempurna, maka dapat memanfaatkan tax amnesty yang akan datang," kata Kalla saat membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2016).

Kalla mengatakan, dengan patuh membayar pajak, para pengusaha tidak perlu khawatir apabila di kemudian hari ingin memperluas usahanya.

Selama ini, kerap muncul kekhawatiran di dalam diri pengusaha jika mereka ingin melakukan sesuatu. Sebab, mereka khawatir jika harus membeli sebuah barang mewah, misalnya, nama mereka dapat dilacak pemerintah.

"Karena ini penting apabila orang semua taat pajak, orang tak akan sembunyi-sembunyi beli mobil atas nama sopirnya atau atas nama anaknya," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, menyebutkan dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar.

Diharapkan program amnesti pajak ini mampu menarik pulang dana sebesar Rp 5.000 triliun. (Baca: Per Kemarin, Harta yang Dideklarasikan di Program "Tax Amnesty" Capai Rp 9,27 Triliun)

"Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung, Senin (8/8/2016).

Jumlah tersebut, sambung Sri, sudah diperluas dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016.

Peraturan yang baru diteken hari ini tersebut mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.

Kompas TV Petugas Turun ke Jalan Sosialisasikan Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com