Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/08/2016, 22:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan uang keuntungan dari hasil korupsi sebesar Rp 180 juta. Sebelumnya, Bobby telah mengembalikan Rp 300 juta dari total yang harus dikembalikan sebesar Rp 480 juta.

Bobby terbukti secara bersama-sama merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42. Dia terlibat kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.

Dalam putusan majelis, Bobby yang kala itu menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub, mengintervensi Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan, agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III, pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML).

(Baca: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Didakwa Merugikan Negara Rp 40,1 Miliar)

Proyek tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari APBN Tahun 2011. Setelah terjadi pembicaraan dengan pejabat PT Hutama Karya, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proses lelang.

Setelah melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak, Bobby meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis, karena perusahaan tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima uang sejumlah 20 ribu dollar AS di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat.

Kemudian, dalam pertemuan dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK Budi Rachmat Kurniawan, pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby menerima lagi uang Rp 200 juta dalam pecahan dollar AS.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dollar AS yang nilainya sama dengan Rp100 juta.

Penyerahan tersebut karena PT HK telah menerima pembayaran kontrak kerja sebesar 100 persen, meski pekerjaan baru dilakukan sekitar 87 persen.

"Uang pembayaran kontrak kerja tersebut juga dipergunakan untuk mengganti biaya arranger fee, termasuk kepada terdakwa, dan pihak-pihak terkait yang memenangkan PT Hutama Karya," ujar Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com