JAKARTA, KOMPAS.com – Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai, pernyataan yang diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam bisnis narkoba yang dijalankan Freddy Budiman.
Haris sebelumnya mengungkap keterangan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke media.
Menurut Haris, Freddy menyebut keterlibatan aparat penegak hukum di balik lancarnya bisnis narkoba yang dijalankannya.
Todung mengatakan, keterangan Freddy yang disampaikan Haris seharusnya direspons serius karena dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.
“Melalui tulisan, Freddy coba memberikan sindikasi banyak oknum penegak hukum itu sendiri (yang menjadi pemain di bisnis itu),” kata Todung, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Ia menambahkan, adanya bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas beberapa waktu lalu, menjadi indikasi bahwa ada oknum pegawai lapas yang juga bermain menjadi beking.
“Freddy menggambarkan dia memberikan pendapatan, setoran kepada pihak aparat. Kalau kita melihat perspektif itu, sampai kapanpun bisnis narkoba tidak akan berhenti. Sebab bisnis ini akan menjadi lahan bisnis bagi siapapun,” ujar Todung.
Lebih jauh, ia mengatakan, jika memang ingin memberantas peredaran narkoba, seharusnya Haris dilindungi.
Sebaliknya, informasi yang diberikan Haris harus menjadi pintu masuk dalam mengungkap oknum yang menjadi beking tersebut.
Todung menilai, apa yang disampaikan Haris juga bagian dari pekerjaan seorang advokat.
Ia menyebutkan, advokat tidak selalu bekerja dalam ruang sidang. Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.
“Di dunia ini, ada yang pure lawyer, ada juga lawyer yang bekerja untuk kepentingan publik. Haris Azhar adalah public interest lawyer,” kata Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.