JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sering menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat terkait dengan pembangunan atau beroperasinya pabrik semen sejak 2013.
Mereka yang melapor berasal dari beberapa daerah, di antaranya Rembang, Pati, Kebumen, Sukabumi, dan Tuban.
Konflik antara masyarakat dan pihak investor pabrik semen semakin meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan semen untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah.
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan bahwa konflik yang muncul umumnya disebabkan proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh pabrik semen tidak terbuka dan kerap tak melibatkan masyarakat.
"Proses pembuatan amdal yang tidak transparan ini memicu konflik, seperti yang terjadi di Rembang," ujar Nurkhoiron saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Nurkhoiron menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa proses pembuatan harus terbuka dan melibatkan masyarakat di sekitar kawasan pabrik yang akan dibangun.
Setelah amdal selesai disusun, pihak pemrakarsa rencana usaha atau investor pun wajib membuka hasil analisis ke masyarakat dan menjadi dokumen publik.
Namun sayangnya, kata Nurkhoiron, ketentuan tersebut sering kali tidak diperhatikan. "Ketika amdal itu sudah jadi harusnya tidak ada lagi konflik dan polemik karena amdal juga melibatkan masyarakat," kata Nurkhoiron.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat mekanisme dan prosedur pembuatan amdal sehingga mampu melindungi kelestarian ekosistem karst.
Hal tersebut juga ditujukan agar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bisa terpenuhi.
"Pembangunan harus punya basis dan prinsip HAM agar membawa kesejahteraan bagi keseluruhan masyarakat, tidak hanya beberapa golongan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.