JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo didesak sejumlah pihak untuk segera menunjuk wakil jaksa agung yang posisinya kosong sejak enam bulan lalu.
Menanggapi permintaan tersebut, Prasetyo tak ingin terburu-buru menunjuk pengganti Andhi Nirwanto.
"Ya nantilah kita lihat seperti apa. Tidak usah buru-buru. Yang penting roda perputaran kinerja kejaksaan bagus," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Prasetyo mengaku telah menyetor nama wakil jaksa agung ke Presiden Joko Widodo. Namun, ia enggan menyebutkan kapan ia laporkan dan bagaimana tindak lanjutnya.
Prasetyo mengaku bahwa kekosongan posisi wakil jaksa agung tak mempengaruhi kinerjanya.
"Kan ada Plt, Pak Bambang Waluyo (Jaksa Agung Muda Pembinaan), plt wakil jaksa agung," kata Prasetyo.
Desakan untuk segera mengisi posisi wakil jaksa agung diutarakan anggota komisi III DPR, Ruhut Sitompul.
Ia meminta Prasetyo segera memberi masukan kepada Presiden terkait calon-calon kompeten untuk menjabat wakil jaksa agung.
Menurut dia, posisi jabatan wakil jaksa agung sangat penting guna memberi perubahan di internal kejaksaan. Hal itu terkait tugasnya sebagai ketua koordinator tim pemantau urusan-urusan terkait reformasi birokrasi.
(Baca: Prasetyo Diminta Usulkan Nama Calon Wakil Jaksa Agung ke Presiden)
Dorongan yang sama disampaikan Juru Bicara Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto. Pasalnya, sudah terlalu lama jabatan tersebut kosong, sementara peran dan tugasnya cukup vital.
Menurut Indro, tanggung jawab atas tugas-tugas wakil jaksa agung jangan terlalu lama dibebankan kepada pelaksana tugas.
(Baca: Tak Adanya Wakil Jaksa Agung Disebut Penghambat Reformasi Kejaksaan)
Memang tak ada aturan yang mengharuskan jabatan wakil jaksa agung segera diisi. Namun, dengan membebankan kepada orang lain, sama saja memberikan tugas baru yang sebenarnya bukan kapasitasnya.
Peran wakil jaksa agung dianggap cukup sentral, yakni mulai dari merencanakan, mengawasi pelaksanaan, hingga mengevaluasi implementasi dari program dan kebijakan yang akan dibuat.
Wakil jaksa agung-lah yang menggerakkan unit-unit terkait reformasi birokrasi di internal kejaksaan.
(Baca juga: Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Dianggap Sulit karena Tak Ada Wakil Jaksa Agung)
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto memutuskan pensiun dini dari jabatannya pada 29 Februari 2016. Andi beralasan, sudah cukup mengabdi pada Korps Adhyaksa selama 35 tahun.
Sepanjang karir yang dijalani, ia telah berpindah jabatan sebanyak 19 kali. Ia juga sempat menjadi pelaksana tugas (Plt) jaksa agung setelah Basrief Arief selesai menjalani tugas.
Kemudian, Andi kembali menjabat wakil jaksa agung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada November 2014.