Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Diskriminasi Berbasis Keyakinan, Komnas Perempuan Usulkan Perbaikan Hukum

Kompas.com - 03/08/2016, 21:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur.

Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2011-2015.

Anggota Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan, Indraswari, mengusulkan kepada negara untuk melakukan beberapa perbaikan agar dapat menghilangkan diskriminasi penganut kepercayaan leluhur.

"Perbaikan produk hukum dan kebijakan agar dapat secara sungguh-sungguh tegakkan hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan dan bebas dari segala kekerasan dan diskriminasi," kata Indraswari di Kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Indraswari menilai pemerintah dapat menggagas dan melaksanakan mekanisme pengawasan pada sikap aparatur pemerintah, pejabat publik, dan penegak hukum untuk memastikan dilaksanakannya prinsip non-diskriminasi.

Selain itu, Indraswari mengusulkan agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi untuk mengurangi diskriminasi, termasuk di Kementerian Agama.

"Guna memutus pelembagaan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan leluhur," ucap Indraswari.

Dalam dunia pendidikan, Indraswari mengatakan, pemerintah dapat mengintegrasikan penghormatan pada keragaman agama dalam kurikulum pendidikan nasional dan pendidikan publik. 

Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengembangkan kecintaan pada Indonesia yang bhineka.

"Menghentikan impunitas pelaku tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan juga perlu mendapat perhatian negara," ujar Indraswari.

(Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Pemeluk Agama Leluhur Rentan Kekerasan dan Diskriminasi)

Pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan atas situasi pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional penganut kepercayaan leluhur dilakukan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan melibatkan perempuan dari 10 komunitas penganut kepercayaan leluhur yang berasal dari sembilan provinsi.

(Baca juga: Penganut Kepercayaan Leluhur Dinilai Belum Menikmati Hak Konstitusional)

Laporan pemantauan menggambarkan diskriminasi atas dasar keyakinan yang menyebabkan kerugian fisik, psikis, dan gangguan reproduksi pada korban.

Peluncuran laporan ditujukan kepada para penyelenggara negara, penegak hukum, lembaga agama, tokoh agama, dan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com